Mempawah – Sebanyak 16 Warga Binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Mempawah mendapatkan remisi pada perayaan Natal Tahun 2018 ini.
“16 Warga Binaan tersebut, delapan diantaranya menerima remisi sebesar 15 hari dan delapan orang lainnya menerima sebesar satu bulan,” ungkap Hidayah, Kepala Rutan Kelas II B Mempawah saat ditemui di Rutan, Selasa (25/11) pagi.
Warga binaan yang menerima remisi ini, jenis kejahatannya beragam, seperti kasus pencurian, perlindungan anak, pembalakan liar, dan narkotika.
Hidayah juga mengatakan, untuk mendapatkan remisi ini, warga binaan harus berkelakukan baik dan tidak melakukan pelanggaran saat di Rutan.
“Harus berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran di sini, ya kami rekomendasikan,” tutupnya. (Uli)
Artikel ini telah dibaca 1635 kali