Pontianak – Tim P2 Kanwil Bea Cukai Kalbar menggagalkan penyelundupan dua truk bermuatan lelong atau pakaian bekas saat melintas di Sungai Pinyuh dan Jungkat, Kabupaten Mempawah, pekan lalu. Kedua truk membawa total 58 ballpress lelong asal Malaysia senilai Rp 290 Juta.
Barang ilegal berupa 58 ballpress pakaian tersebut didatangkan dari negara tetangga Malaysia, lewat jalur darat menuju Kota Pontianak. menggunakan sarana dua truk dalam dua kali pengantaran yakni pada tanggal 13 dan 14 Januari lalu.
“Pengungkapan ini bermula saat petugas mendapatkan informasi adanya satu truk yang bergerak dari Sambas menuju Pemangkat, lalu ke Pontianak yang awalnya diduga membawa minuman beralkohol,” ujar Kepala Seksi Humas Kanwil Bea Cukai Kalbar, Ferdinan Ginting saat pers rilis di Kantor Bea Cukai, Rabu (23/1) Sore.
Saat mobil yang menjadi target melintas, petugas kemudian menghentikan paksa truk dan melakukan pemeriksaan. Namun ternyata, bukan minuman alkohol yang didapat, petugas malah mendapati ballpress pakaian lelong di dalam truk.
“Para tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Kanwil Bea Cukai Kalbar untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Petugas Bea Cukai Kalbar pun akan mengembangkan kasus tersebut, untuk mengungkap aktor besar dari penyelundupan barang asal Malaysia ini. Sedangkan barang bukti puluhan ballpress lelong rencananya akan segera dimusnahkan. (Ata)
Artikel ini telah dibaca 1787 kali