PONTIANAK, KB1 – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat membekuk dua orang diduga kurir narkotika jaringan Internasional yang membawa 6 kg sabu. Kedua tersangka yakni Jawan (60) dan Samuel Samallo Kosep (42) ditangkap polisi di rumah makan Jalan Sucitro, Desa Aruk, Kabupaten Sambas, Rabu (22/10/2014).
Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Arief Sulistyanto melalui Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Nowo Winarti mengatakan kedua tersangka ditangkap saat sedang istirahat di warung makan setelah menempuh jalan darat dari Kuching, Sarawak Malaysia. Tersangka Jawan merupakan warga Pemangkat, Kabupaten Sambas sedangkan Samuel warga asal Ambon.
“Narkoba jenis sabu ini dibawa dari Malaysia yang diduga akan dipasok ke Kota Pontianak,” ujar Nowo, saat konferensi pers di Mapolda Kalbar, Kamis (23/10/2014).
Selain barang bukti 6 kg sabu, dari tangan kedua tersangka turut diamankan dua buah handphone, dua paspor, uang tunai 1.549 Ringgit Malaysia, uang Rp 500 Ribu, dan satu unit mobil. Semua barang bukti serta kedua tersangka kini sudah diamankan ke Mapolda Kalbar.
“Kita masih menyelidiki lebih dalam jaringan yang dilakukan kedua tersangka, terutama terutama transaksi dari bisnis haram melalui perbatasan,” jelas Nowo. (Dik)
Artikel ini telah dibaca 1688 kali