Pembakar Lahan di Sajingan Besar Dijatuhi Sanksi Adat

Seorang warga di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, yang membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi Adat Dayak. Warga bernama Wisnu ini, diduga lalai sehingga menyebabkan lahan seluas kurang lebih dua hektar menjadi hangus terbakar

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1066 kali