Sambas  

Perampok Gudang Barang Bekas Dibekuk di Warnet

aksi anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat menangkap Ahmad Yani alias Igor, yang merupakan pelaku perampokan dengan kekerasan di Kecamatan Pemangkat

Tengah asyik bermain internet, seorang pemuda di Pemangkat, Sambas digelandang polisi. Ia ditangkap karena telah merampok uang sebesar 2 Juta Rupiah, dengan cara menodongkan pisau kepada korbannya, di gudang barang bekas.

Beginilah aksi anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat menangkap Ahmad Yani alias Igor, yang merupakan pelaku perampokan dengan kekerasan di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, belum lama ini.

Igor tak bisa berkutik, saat ditangkap polisi ketika sedang asyik di warnet, untuk dibawa ke Mapolsek Pemangkat.

Baca :  Jembatan Jadi Jalan Harapan, Pangdam XII/Tanjungpura Tinjau Program 2.500 Jembatan Garuda di Sambas

Menurut Kapolsek Pemangkat Kompol Firah Meydar, pelaku Igor ini melancarkan aksinya di salah satu gudang penampungan barang bekas milik korban yang juga merupakan warga Pemangkat.

Sebelum melakukan perampokan, ia berpura-pura menjual barang bekas kepada korban. Kemudia ia pun mengeluarkan sebilah pisau dan menodongkannya kepada korban.

Al hasil ia pun menggondol dompet korban yang berisi uang tunai sebesar dua juta rupiah.

Baca :  Polsek Singkawang Tengah Ingatkan Warga Jangan Main Hakim Sendiri, Laporkan Pelaku ke Polisi

Igor pun kini akan diancam dengan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara. (ZAI)