Jaringan Pencuri Pupuk Diringkus, Satreskrim Polres Sekadau Amankan Empat Tersangka

Polisi amankan dua gerobak angkut sebagai alat bukti kasus pencurian pupuk. (Foto: Humas)

KalbarOke.Com – Aksi pencurian pupuk berskala besar yang merugikan sebuah perusahaan perkebunan di Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil meringkus empat tersangka pada Kamis (14/8) sore, setelah melakukan penyelidikan intensif.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin, penangkapan ini bermula dari laporan kehilangan 30 karung pupuk oleh PT Parna Agro Mas pada 4 Agustus 2025. Tim Unit Jatanras Satreskrim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Empat tersangka, berinisial MA (28), I (23), E (26), dan HY (32), berhasil diamankan. Uniknya, salah satu pelaku, MA, adalah seorang petugas keamanan (sekuriti) di perusahaan tersebut. Ia diduga menjadi otak di balik serangkaian pencurian, bersekongkol dengan rekan-rekannya untuk mengambil pupuk dari gudang perusahaan.

Baca :  Hasil Sayembara Nasional: Pontianak Resmi Luncurkan Logo Hari Jadi ke-254, Simbol Kota Bersahabat dan Inklusif

Pupuk curian ini kemudian dijual kepada kelompok penadah yang saat ini masih dalam penyelidikan. Hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi mereka.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk satu unit mobil, dua gerobak sorong, serta dokumen-dokumen terkait penggunaan pupuk perusahaan. Akibat aksi pencurian ini, perusahaan diperkirakan menderita kerugian hingga Rp39,5 juta.

Baca :  Dipolisikan Sebut Dayak Penganut Ilmu Hitam, Rizky Kabah: Berdasar Data dan Skrip Endorse

Kini, keempat tersangka telah ditahan di Polres Sekadau dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sementara itu, polisi masih terus memburu satu tersangka lain berinisial L dan mengembangkan kasus untuk mengungkap seluruh jaringan penadah pupuk curian ini. (mus/01)