Menakar Jerat Hitam di Balik Rawa Kayong Utara: Sabu, Curanmor, hingga Karhutla

Polres Kayong Utara bongkar rantai kejahatan menonjol dari 77 gram sabu, sindikat curanmor, hingga karhutla pemangkat. Foto: dok Humas Polri

KalbarOke.com — Di bawah langit Kayong Utara yang kerap menjerat napas dengan kabut tipis sisa musim kering, meja jumpa pers di Markas Polres Kayong Utara digelar tanpa basa-basi. AKBP Adi Prabowo duduk di kursi utama, didampingi jajaran lapis penindakan: Kasat Reskrim Iptu Herlyan, Kasat Resnarkoba Akp Burhan Nuddin, dan Plh Kasi Humas Ipda Arfin Dayana.

Awak media mencatat deretan angka yang dibentangkan di atas meja—bukan sekadar statistik birokratis, melainkan potret kecil ketahanan hukum di ujung barat daya Borneo. Sepanjang 2026, lembar kerja Satresnarkoba mencatat 19 laporan polisi.

Rinciannya bergerak dari dua perkara di meja penyidikan, tiga berkas tahap I, 13 berkas dilimpahkan ke tahap II, hingga satu jiwa yang diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi untuk rehabilitasi (TAT). Sebanyak 29 orang mendekam di balik jeruji besi, dengan barang bukti yang, jika ditimbang di atas nurani publik, merisaukan: 77,13 gram sabu dan dua butir ekstasi.

Salah satu titik paling rapuh tersingkap pada 10 Juli 2026 di Dusun Tanah Merah, Kecamatan Sukadana. Di sana, seorang lelaki digelandang setelah petugas menemukan paket sabu berikut alat hisap—simbol betapa sunyinya dusun dari jangkauan pencegahan dini, namun cepat dijangkau serbuk penenang semu.

Pergeseran modus melompat ke ranah besi tua yang hilang. Pada Minggu, 13 September 2026, pukul 06.30 WIB, pagi di Sukadana pecah oleh laporan kerugian Rp5,2 juta milik seorang warga. Honda Verza berpelat KB 2996 IS warna merah hitam raib, disusul kunci duplikat dan STNK yang tertinggal sebagai jejak amatiran. Tak butuh waktu lama bagi Satreskrim mencap tiga orang—E, AS, dan RKM—sebagai pesakitan Pasal 476 ayat 1 huruf e dan g KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun kurungan.

Namun, ancaman terbesar bagi tanah gambut Kayong Utara justru mengepul dari radius lain: Desa Pemangkat, Kecamatan Simpang Hilir. Tertanggal 26 Agustus 2026, berkas perkara melilit J (45). Ia disangka membakar tiga titik tumpukan land clearing menggunakan plastik bekas polybag, ken berisi sisa racun rumput, parang, cangkul, dan korek api gas. Api itu tidak-tidakan jinak; ia merembet melahap sebagian lahan warga pada 27 Juni dan 14 Juli 2026.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti… penegakan hukum secara profesional, transparan,” ucap Adi Prabowo di hadapan mikrofon, mematok batas antara negara dan kelalaian ekologis.

Jeratan hukum diatur ganda: Pasal 108 jo. Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32/2009 tentang PPLH dan/atau Pasal 311 UU No. 1/2023 tentang KUHP. Di atas kertas, aturan melindungi. Di atas tanah gambut, bara sekam sewaktu-waktu bisa memantik tanya: seberapa jauh negara hadir sebelum asap menghitamkan horizon? Bagaimana evaluasi efektivitas rehabilitasi penyalahguna narkotika versus penahanan badan di wilayah hukum pedalaman Kalbar seperti Kayong Utara? (*/)