KalbarOke.Com – Seorang pria berinisial MA (46) tak berkutik saat diringkus polisi di tengah jalan, Rabu (20/8/2025). Pelaku yang nekat menipu dengan modus pinjam motor ini berhasil dibekuk saat ia masih mengendarai sepeda motor hasil curiannya. Penangkapan dramatis ini terjadi setelah aksi penipuannya menjadi viral di media sosial.
Awalnya, pada Selasa (19/8/2025), MA mendatangi sebuah kafe di Jalan Mayor Alianyang, Kabupaten Kubu Raya. Setelah memesan rokok, ia meminjam sepeda motor Honda Revo milik seorang pengunjung dengan dalih akan mengantarkan rokok ke temannya.
Namun, setelah ditunggu, MA tidak kembali. Korban pun mengalami kerugian hingga Rp5 juta dan segera melaporkan kejadian ini ke Polres Kubu Raya.
Aksi penipuan MA yang terekam jelas di CCTV kafe itu langsung viral dan menjadi petunjuk bagi polisi. Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya bergerak cepat dan memulai perburuan.
Pucuk dicinta, ulam pun tiba. Keesokan harinya, polisi melihat MA melintas di kawasan Tanjung Raya I, Pontianak Timur, mengendarai motor milik korban.
Petugas segera mencoba menghentikan MA. Namun, pelaku menolak menyerah dan nekat tancap gas. Aksi kejar-kejaran di jalan raya pun tak terhindarkan.
Demi keselamatan pengguna jalan lain, petugas terpaksa melakukan tindakan terukur untuk menghentikan laju kendaraan MA.
Setelah berhasil dihentikan, MA langsung diamankan bersama barang bukti. Menurut Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, pelaku kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Ade juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal. (rls/01)
Artikel ini telah dibaca 197 kali