Gaji dan Tunjangan PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025, Segini Besarannya!

Ilustrasi gaji dan tunjangan PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat rincian lengkap berdasarkan golongan, aturan terbaru, hingga jenis tunjangannya.

KalbarOke.com – Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka 3.003 formasi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat untuk tahun 2025. Pembukaan ini disampaikan melalui surat pengumuman bernomor 5094/1/KP.01.01/12/2025, yang memuat ketentuan kualifikasi, penempatan, serta kebutuhan formasi.

Di tengah antusiasme pendaftaran, pertanyaan mengenai gaji dan tunjangan PPPK Sekolah Rakyat menjadi salah satu yang paling banyak dicari. Berikut rangkuman lengkapnya.

Syarat Pelamar PPPK Sekolah Rakyat

Kemensos menetapkan sejumlah persyaratan penting bagi pelamar, antara lain:

  1. Persyaratan Umum (PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 23)
  • Pelamar wajib memenuhi ketentuan berikut:
  • Tidak pernah dipidana 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi manapun.
  • Tidak berstatus ASN, TNI, atau Polri.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  1. Persyaratan Khusus
  • Merupakan PPPK Paruh Waktu dengan Nomor Induk resmi.
  • Usia 20–50 tahun saat melamar.
  • Bersedia bekerja sistem shift.
  • Diutamakan bersedia tinggal di asrama Sekolah Rakyat.

Dasar Hukum Gaji PPPK

Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Baca :  Bahlil Lahadalia Ungkap Pernah Alami Busung Lapar, Minta Program Makan Bergizi Gratis Dilanjutkan

Pasal 5 ayat 1: Gaji PPPK instansi pusat dibebankan pada APBN.

Pasal 5 ayat 2: Gaji PPPK instansi daerah dibebankan pada APBD.

Dengan demikian, besaran gaji pokok PPPK bersifat sama secara nasional, namun tunjangan tertentu dapat berbeda tergantung lokasi dan kebijakan instansi.

Rincian Gaji PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025

Berikut daftar gaji pokok PPPK sesuai golongan:

Golongan             Gaji Pokok (Rp)

I              1.794.900 – 2.686.200

II             1.960.200 – 2.843.900

III           2.043.200 – 2.964.200

IV           2.129.500 – 3.089.600

V             2.325.600 – 3.879.700

VI           2.539.700 – 4.043.800

VII          2.647.200 – 4.124.900

VIII         2.759.100 – 4.393.100

IX            2.966.500 – 4.872.000

X             3.091.900 – 5.078.600

XI            3.222.700 – 5.292.800

XII          3.359.200 – 5.516.800

XIII         3.501.100 – 5.750.100

XIV         3.669.200 – 5.993.300

XV          3.803.500 – 6.246.900

XVI         3.964.500 – 6.611.100

XVII        4.132.200 – 6.786.500

Beragam Tunjangan PPPK Tenaga Kependidikan

Baca :  Presiden Prabowo Minta Kasus Perundungan di Sekolah Ditangani Cepat, Mendikdasmen Siapkan Regulasi Baru

Selain gaji pokok, PPPK Sekolah Rakyat juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan:

  1. Tunjangan Keluarga
  • Istri/Suami: 10% dari gaji pokok
  • Anak: 2% per anak (maksimal 2 anak)
  1. Tunjangan Pangan

Setara 52 kg beras per bulan, dikalikan harga beras per kilogram sesuai kebijakan pemerintah.

  1. Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional

Tergantung jabatan. Contoh:

  • Fungsional Ahli Pertama: Rp 300.000 – Rp 500.000
  • Jabatan struktural eselon: dapat mencapai Rp 1 juta atau lebih.
  1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Besaran sangat bervariasi:

  • Instansi pusat: Rp 3 juta – Rp 25 juta (tergantung grade kinerja)
  • Instansi daerah: mengikuti kemampuan APBD, biasanya lebih kecil

Dengan gaji pokok yang terstruktur hingga 17 golongan dan beragam tunjangan yang mengikuti instansi, PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat menawarkan manfaat finansial yang cukup kompetitif.

Pembukaan 3.003 formasi tahun ini menjadi peluang besar bagi pelamar yang memenuhi kualifikasi dan ingin mengabdi di bidang pendidikan sosial Kementerian Sosial. Pastikan mempersiapkan dokumen dan mengikuti jadwal pendaftaran dengan cermat! (*/)