KalbarOke.com – Penetapan jadwal libur sekolah akhir semester ganjil di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara berlangsung hampir seragam, dengan masa istirahat siswa berakhir pada 3 Januari 2026. Informasi ini merujuk pada kalender pendidikan masing-masing provinsi untuk periode tahun ajaran 2025/2026.
Libur sekolah kali ini bertepatan dengan rangkaian libur nasional Natal 25 Desember dan cuti bersama 26 Desember yang ditetapkan melalui SKB 3 Menteri. Dengan jatuhnya tanggal tersebut pada hari Kamis dan Jumat, siswa otomatis menikmati long weekend lanjutan hingga 27–28 Desember 2025, berada tepat di tengah masa libur semester.
Kalimantan Punya Rentang Libur Paling Variatif
Data menunjukkan bahwa wilayah Kalimantan memiliki perbedaan tanggal mulai libur.
Provinsi dengan jadwal paling awal adalah Kalimantan Barat, yaitu mulai 20 Desember 2025, sementara empat provinsi lainnya menyusul dua hari kemudian.
Jadwal Libur Sekolah di Kalimantan:
- Kalimantan Barat: 20 Desember 2025 – 3 Januari 2026
- Kalimantan Timur: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
- Kalimantan Selatan: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
- Kalimantan Tengah: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
- Kalimantan Utara: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
Nusa Tenggara Mulai Libur di Tanggal Berbeda
Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi provinsi dengan jadwal libur yang lebih awal, yaitu 20 Desember, sementara Nusa Tenggara Barat (NTB) baru memulai masa libur pada 22 Desember. Keduanya tetap menetapkan tanggal akhir yang sama: 3 Januari 2026.
Jadwal Libur Sekolah di Nusa Tenggara:
- NTT: 20 Desember 2025 – 3 Januari 2026
- NTB: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
Seluruh Provinsi di Sulawesi Kompak
Berbeda dari Kalimantan dan Nusa Tenggara, semua provinsi di Sulawesi sepakat menerapkan tanggal libur yang identik. Masa libur dimulai 22 Desember 2025 dan berakhir 3 Januari 2026.
Jadwal Libur Sekolah di Sulawesi:
- Gorontalo: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
- Sulawesi Barat: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
- Sulawesi Tengah: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
- Sulawesi Utara: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
- Sulawesi Tenggara: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
- Sulawesi Selatan: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
Imbauan Kemdikdasmen: Libur Jadi Waktu Berkualitas Keluarga
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur kegiatan siswa selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Pemerintah mendorong orang tua untuk memanfaatkan periode libur sebagai momen berkualitas bersama anak.
Kegiatan yang dianjurkan meliputi: Aktivitas rumah tangga sederhana sebagai pembelajaran life skill, Dialog tentang pengalaman belajar di sekolah, Rekreasi sesuai kemampuan keluarga, Pembiasaan aktivitas positif di rumah, seperti literasi, numerasi, olahraga, seni, dan budaya.
Dengan jadwal libur yang serentak dan panjang ini, keluarga di seluruh Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara diharapkan dapat memaksimalkan waktu untuk membangun kebersamaan yang lebih bermakna. (*/)






