KalbarOke.Com — Polresta Pontianak menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat viral di media sosial. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diketahui masih berstatus anak di bawah umur.
Peristiwa penjambretan ini menjadi sorotan publik setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi nekat pelaku beredar luas. Insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Danau Sentarum, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota.
Kejadian bermula saat korban baru saja turun dari mobil dan hendak menuju rumah rekannya. Secara tiba-tiba, pelaku merampas tas korban yang berisi telepon genggam, barang pribadi, serta sejumlah uang tunai. Sempat terjadi aksi tarik-menarik antara korban dan pelaku sebelum akhirnya tersangka berhasil melarikan diri.
Berbekal rekaman CCTV dan serangkaian penyelidikan intensif, Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku. Kedua remaja tersebut akhirnya diringkus pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
“Dari hasil penyelidikan, handphone milik korban diketahui telah dijual oleh para pelaku kepada seseorang, kemudian hasil penjualannya dibagi di antara keduanya,” ungkap Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, Rabu (21/1/2026).
Kapolresta menegaskan bahwa karena kedua pelaku masih di bawah umur, mereka kini berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Proses hukum yang dijalankan akan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan sistem peradilan pidana anak yang berlaku.
Dalam konferensi pers tersebut, Polresta Pontianak secara tegas menghormati hak-hak anak dengan tidak menampilkan identitas maupun wajah para tersangka ke publik. Langkah ini diambil sesuai dengan aturan terbaru terkait perlindungan anak dan penanganan perkara pidana.
“Kami menghormati ketentuan hukum yang mengatur perlindungan hak anak, sehingga tersangka tidak ditampilkan dalam konferensi pers,” jelas Endang Tri Purwanto di hadapan awak media.
Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di lokasi lain. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat membawa barang berharga di ruang publik, terutama di lokasi-lokasi yang rawan kriminalitas.
Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan dapat meredam keresahan masyarakat terkait aksi kejahatan jalanan di Kota Pontianak. Polresta Pontianak berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan tindakan tegas terhadap segala bentuk tindak pidana guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Ringkasan Berita
*Polresta Pontianak menangkap dua remaja pelaku jambret di Jalan Danau Sentarum yang aksinya sempat viral terekam CCTV.
*Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/1/2026) setelah polisi melakukan identifikasi melalui barang bukti handphone yang sempat dijual pelaku.
*Karena statusnya masih di bawah umur, kedua pelaku kini ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
*Kapolresta Pontianak menegaskan identitas pelaku tidak dipublikasikan demi mematuhi Undang-Undang Perlindungan Anak.
*Polisi mengimbau warga Pontianak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kriminalitas jalanan yang menyasar barang pribadi.






