Polda Jatim Tetapkan Pria di Madiun Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Atlet Bela Diri

Polda Jawa Timur menetapkan pria berinisial WPC sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap atlet bela diri. Peristiwa diduga terjadi di Jombang, Ngawi, dan Bali. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com — Polda Jawa Timur menetapkan seorang pria berinisial WPC (44), warga Kota Madiun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan cabang olahraga bela diri.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Jules Abraham Abast mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

“Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual,” kata Abast dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin, 9 Maret 2026.

Dugaan Terjadi di Beberapa Kota

Menurut Abast, tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan berusia sekitar 24 tahun. Peristiwa tersebut disebut terjadi beberapa kali sejak September 2023 hingga Agustus 2024 di sejumlah lokasi berbeda, antara lain di hotel di Kabupaten Jombang, Kabupaten Ngawi, serta di Bali.

Baca :  Polisi Bongkar 29 Kasus Tambang Emas Ilegal di Kuansing, 54 Tersangka Ditahan

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kartu tanda penduduk milik tersangka, satu unit telepon genggam, dokumen keputusan pengangkatan atlet, surat keputusan pengurus Provinsi Jawa Timur, serta bukti dokumen check-in hotel di Jombang.

Korban Alami Gangguan Psikologis

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Jatim Ganis Setyaningrum mengatakan kasus ini terungkap setelah korban mengalami gangguan psikologis yang memengaruhi konsentrasinya saat bertanding.

Korban kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada pihak internal sebelum akhirnya melaporkannya secara resmi kepada aparat penegak hukum. “Dalam situasi tersebut diduga terjadi pelecehan oleh tersangka,” kata Ganis.

Baca :  Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Wanita di Pekanbaru, Sempat Kabur ke Aceh dan Sumut

Ia menambahkan kepolisian juga bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung. “Kami bekerja sama dengan DP3AK untuk memberikan pendampingan kepada korban, baik secara psikologis maupun pemenuhan kebutuhan korban selama proses hukum berlangsung,” ujarnya.

Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 5 serta Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam aturan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. (*/)