KalbarOke.Com — Praktik peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Ketapang kembali terbongkar dengan fakta yang cukup memprihatinkan. Kepolisian Sektor (Polsek) Marau berhasil mengungkap kasus kepemilikan sabu seberat 7,5 gram di Desa Air Upas, di mana pelaku utama diketahui memanfaatkan anak remaja sebagai kurir untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada pembeli.
Kapolsek Marau, IPDA Septo Suria, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan tersangka berinisial PD (25). Menanggapi informasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan di rumah pelaku pada Minggu (1/2/2026) sore.
Saat penggeledahan dimulai, seorang anak remaja sempat berusaha keluar rumah dengan terburu-buru. Setelah dilakukan pemeriksaan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan tiga klip plastik berisi sabu di saku celana anak tersebut.
“Anak tersebut mengakui sering disuruh pelaku PD untuk mengantarkan paket sabu kepada para pembeli. Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan kepada pelaku yang bersembunyi di dalam kamar,” papar IPDA Septo Suria, Kamis (5/2/2026).
Di dalam kamar PD, petugas kembali menemukan lima klip plastik sabu tambahan. Secara keseluruhan, polisi menyita delapan klip plastik sabu dengan berat total 7,5 gram beserta perangkat alat hisap lainnya. Kini, PD telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Atas tindakannya yang merusak generasi muda, PD disangkakan pasal berlapis dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 UU Nomor 01 Tahun 2026. Sementara itu, untuk anak remaja yang terlibat, proses hukumnya akan disesuaikan dengan Sistem Peradilan Pidana Anak.
IPDA Septo menegaskan bahwa Polsek Marau tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Marau dan Air Upas. Ia juga mengimbau para orang tua untuk lebih waspada dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam pusaran bisnis gelap narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menjaga lingkungan yang aman dan sehat,” pungkasnya.
Ringkasan Berita
*Polsek Marau menangkap pria berinisial PD (25) di Desa Air Upas, Ketapang, atas kepemilikan 7,5 gram sabu.
*Pelaku terbukti memperalat seorang remaja untuk menjadi kurir pengantar sabu kepada pembeli guna menghindari kecurigaan petugas.
*Total barang bukti yang diamankan sebanyak 8 klip plastik sabu yang ditemukan di saku celana kurir remaja dan di dalam kamar pelaku.
*Tersangka PD kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan UU Narkotika dan UU penyesuaian pidana terbaru tahun 2026.
*Pihak kepolisian berkomitmen memperketat pengawasan di wilayah Air Upas dan Marau untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.






