Jempol! Aparatur PA Bengkayang Kembalikan Parsel Lebaran Dianggap Gratifikasi

Aparatur Pengadilan Agama Bengkayang mengembalikan parsel Lebaran yang terindikasi gratifikasi melalui aplikasi GOL KPK pada Jumat (27/3/2026). (Foto: Ist.)

KalbarOke.Com — Parsel Lebaran kini menjadi perhatian serius bagi aparatur sipil negara karena dianggap sebagai salah satu bentuk gratifikasi. Menindaklanjuti hal tersebut, sejumlah aparatur di Pengadilan Agama (PA) Bengkayang secara resmi mengembalikan pemberian parsel dari sejumlah pihak pada Jumat (27/3/2026).

Langkah ini merupakan wujud nyata dari komitmen PA Bengkayang dalam menjaga kebersihan birokrasi. Objek gratifikasi berupa parsel tersebut dikembalikan dan dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tindakan tegas ini diambil untuk memastikan bahwa setiap pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat murni berdasarkan aturan yang berlaku. Pihak pengadilan ingin menjamin bahwa tidak ada pengaruh dari pemberian pihak manapun dalam penanganan perkara.

Proses pengembalian dilakukan segera setelah laporan diverifikasi melalui sistem GOL KPK. Melalui langkah ini, PA Bengkayang ingin menunjukkan kepada para pencari keadilan di wilayah Bengkayang bahwa kejujuran adalah fondasi utama dalam menjalankan tugas negara.

“Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa tidak ada keistimewaan layanan bagi mereka yang memberi, dan tidak ada hambatan bagi mereka yang menuntut haknya secara jujur,” jelas pihak PA Bengkayang melalui keterangan tertulis di laman resminya pada Jumat (27/3/2026).

Baca :  Tanah Longsor Terjang Desa Mungguk, Akses Jalan Putus dan Pipa Induk PDAM Sekadau Pecah

Pimpinan PA Bengkayang menegaskan bahwa penguatan sistem anti-gratifikasi berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik. Dengan integritas yang terjaga, masyarakat dapat merasa aman karena setiap perkara ditangani secara objektif, transparan, dan tanpa intervensi.

Langkah ini diharapkan mampu terus meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. PA Bengkayang berkomitmen menjadi benteng terakhir pencari keadilan yang bersih, berwibawa, serta bebas dari segala praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Selain melakukan pengembalian, pihak pengadilan juga mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat. Warga diminta untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun atas layanan yang mereka terima di lingkungan Pengadilan Agama.

Sinergi antara aparatur pengadilan dan masyarakat dinilai sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat. Pelayanan publik yang prima dan berkeadilan diharapkan bukan lagi sekadar slogan, melainkan kenyataan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga.

Baca :  Lampu Hias A Yani 2 Dicuri Tiap Malam, Bupati Sujiwo Siapkan Bonus bagi Penangkap Pelaku

Ke depan, PA Bengkayang akan terus memantau setiap potensi gratifikasi, terutama menjelang hari raya besar keagamaan. Pengawasan internal akan diperketat guna memastikan seluruh pegawai patuh terhadap kode etik dan regulasi pencegahan korupsi yang berlaku.


Ringkasan Berita

Aparatur PA Bengkayang mengembalikan parsel Lebaran dari pihak luar pada Jumat (27/3/2026) karena terindikasi gratifikasi.

Laporan pengembalian barang tersebut dilakukan secara transparan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) milik KPK.

Aksi ini bertujuan menjamin objektivitas pelayanan hukum agar tidak ada keistimewaan bagi pihak yang memberi imbalan.

Pimpinan PA Bengkayang menegaskan integritas adalah kunci utama untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Masyarakat dilarang memberikan imbalan atau hadiah dalam bentuk apa pun kepada petugas pengadilan atas layanan yang diterima.