Polres Bengkayang Tertibkan Remaja Pengguna Knalpot Brong di Alun-alun SDR

Polres Bengkayang menindak empat remaja pengguna knalpot brong dan aksi ugal-ugalan di kawasan Alun-alun SDR Bengkayang setelah menerima laporan warga. Foto: dok Humas Polri

KalbarOke.com – Satuan Samapta Polres Bengkayang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi ugal-ugalan dan penggunaan knalpot brong oleh sejumlah remaja di kawasan Alun-alun SDR Bengkayang, Selasa, 19 Mei 2026.

Penertiban dilakukan setelah polisi menerima aduan warga melalui pesan WhatsApp mengenai suara bising knalpot serta aksi berkendara yang dinilai membahayakan pengguna jalan di sekitar kompleks Kantor Bupati Bengkayang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Samapta yang dipimpin AIPTU Asep Ramdani bersama enam anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan patroli dan penertiban.

Saat tiba di lokasi, petugas mengamankan empat remaja beserta kendaraan yang digunakan. Para remaja kemudian dibawa ke Mapolres Bengkayang untuk menjalani pembinaan serta penindakan berupa tilang oleh Satlantas Polres Bengkayang.

Baca :  Sengketa Lahan Bandara Singkawang, Tim Hukum Bupati Bengkayang Gugat 9 Sertifikat di PTUN

Selain memberikan sanksi tilang, polisi juga meminta para remaja melepas knalpot brong yang digunakan. Knalpot tersebut kemudian diamankan sebagai bagian dari penegakan aturan lalu lintas dan menjaga kenyamanan masyarakat.

Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab melalui Kasatsamapta IPTU Dwiyanto Bhanu Susilo mengatakan tindakan cepat itu merupakan bentuk respons kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat tentu akan kami tindak lanjuti dengan cepat. Kehadiran personel di lapangan merupakan bentuk pelayanan Polri untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” kata Dwiyanto.

Baca :  100 Ton Jagung Bengkayang Diekspor ke Malaysia Lewat PLBN Jagoi Babang

Ia juga mengimbau para remaja agar tidak menggunakan knalpot brong maupun melakukan aksi balap liar dan berkendara secara ugal-ugalan di jalan raya. Menurut dia, perilaku tersebut tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara lain maupun diri sendiri.

Selama proses penertiban berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif. Polres Bengkayang memastikan patroli rutin dan kegiatan preventif akan terus ditingkatkan di sejumlah titik yang dinilai rawan gangguan kamtibmas.

Langkah penertiban itu sekaligus menjadi upaya kepolisian menjaga kenyamanan ruang publik di pusat Kota Bengkayang dari aktivitas yang meresahkan masyarakat. (*/)