KalbarOke.com — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai memanfaatkan empat kapal hasil sitaan kasus illegal fishing yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kapal-kapal tersebut kini dialihkan untuk mendukung kesejahteraan nelayan dan memperkuat pengawasan sumber daya kelautan.
Penyerahan kapal ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima barang milik negara antara Kejaksaan RI dan KKP pada 16 April 2026. Proses ini melibatkan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Ipunk, menyatakan langkah ini merupakan implementasi kebijakan “Tangkap-Manfaat”, yakni memanfaatkan kapal pelaku illegal fishing untuk kepentingan produktif, bukan lagi dimusnahkan. “KKP bekerja sama dengan Kejaksaan untuk memastikan kapal-kapal yang telah inkrah dapat digunakan bagi kesejahteraan nelayan dan penguatan pengawasan,” ujar Ipunk.
Dari empat kapal tersebut, tiga unit akan disalurkan kepada kelompok usaha bersama (KUB) nelayan atau koperasi perikanan. Sementara satu kapal berukuran besar, MV Run Zeng 03 dengan bobot sekitar 870 gross ton (GT), akan direkondisi menjadi kapal pengawas.
Menurut Ipunk, pemanfaatan kapal besar tersebut menjadi bukti bahwa hasil kejahatan dapat diubah menjadi aset negara yang produktif sekaligus memperkuat penegakan hukum di laut.
Senada dengan itu, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kuntadi, menegaskan bahwa prinsip pengelolaan barang rampasan negara adalah memberikan manfaat bagi masyarakat. “Ini bentuk kolaborasi nyata antara Kejaksaan dan KKP untuk mendukung program prioritas nasional di sektor kelautan,” kata Kuntadi.
Sekretaris Ditjen PSDKP, Saiful Umam, merinci lokasi kapal saat ini. Tiga kapal yakni FB Loui-04 (85 GT), FB LB MV-01 (23 GT), dan FB LB MV-02 (23 GT) berada di Bitung, sementara MV Run Zeng 03 berada di Tual.
Ia menambahkan, sejak 2022 hingga kini KKP telah menerima 18 kapal rampasan dari Kejaksaan. Dari jumlah tersebut, empat kapal diserahkan ke lembaga pendidikan tinggi KKP, tujuh kapal dihibahkan ke pemerintah daerah untuk nelayan, satu kapal menjadi armada pengawasan, dan enam lainnya masih dalam proses penyaluran.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang mendorong penegakan hukum berorientasi pada keadilan ekonomi. Melalui pendekatan “Tangkap-Manfaat”, KKP optimistis pemanfaatan kapal rampasan tidak hanya memperkuat pengawasan laut, tetapi juga meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan nelayan di berbagai daerah. (*/)







