Bareskrim Bersama FBI Bongkar Jaringan Phishing Internasional, Kerugian Capai Rp350 Miliar

Bareskrim Polri mengungkap jaringan penjualan phishing tools lintas negara, menangkap dua tersangka dan menyita aset Rp4,5 miliar. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional penjualan perangkat phishing yang digunakan untuk mendukung kejahatan akses ilegal di ruang digital. Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial GWL dan FYT ditangkap bersama barang bukti serta aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari temuan situs bernama wellstore yang diduga menjual perangkat lunak phishing.

“Situs tersebut memperjualbelikan script phishing, yaitu perangkat lunak yang dirancang untuk memfasilitasi akses ilegal. Dari pendalaman, ditemukan akun Telegram yang menggunakan bot sebagai media transaksi dan distribusi,” ujar Himawan.

Menurut dia, tersangka GWL telah mengembangkan phishing tools sejak 2017 sebelum mulai menjualnya pada 2018 melalui sejumlah situs, termasuk wellstore dan platform lain yang terhubung dengan aplikasi Telegram.

Baca :  Polri Ungkap 755 Kasus Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp1,26 Triliun

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menjelaskan kasus ini terungkap melalui patroli siber yang dilakukan penyidik. Dalam proses penyelidikan, petugas melakukan penyamaran (undercover buy) menggunakan aset kripto untuk memastikan fungsi perangkat lunak tersebut.

“Penyidik menemukan bahwa tools ini digunakan untuk aktivitas phishing atau akses ilegal. Dari pengembangan, terungkap jaringan penjualan berskala internasional,” kata Nunung.

Polisi mengidentifikasi sedikitnya 2.440 pembeli sejak 2019 hingga 2024, dengan total korban global mencapai 34.000 orang. Kedua tersangka ditangkap di Kota Kupang dan telah ditahan sejak 9 April 2026 di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Selain itu, penyidik menyita aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar. Adapun total kerugian global akibat aktivitas jaringan ini diperkirakan mencapai US$20 juta atau sekitar Rp350 miliar (kurs asumsi Rp17.500 per dolar AS).

Baca :  Bareskrim Polri Bentuk Satgas Berantas Illegal Drilling, Pemerintah Tata Sumur Minyak Rakyat

Nunung menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri menjaga keamanan ruang digital sekaligus memutus ekosistem kejahatan siber lintas negara. Dalam prosesnya, Polri juga bekerja sama dengan lembaga internasional seperti FBI.

“Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat di ruang siber dan memperkuat kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan digital,” ujarnya.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar dalam upaya membongkar jaringan kejahatan siber global. Ke depan, Polri menyatakan akan terus meningkatkan patroli siber dan penegakan hukum guna menghadapi ancaman kejahatan digital yang kian kompleks. (*/)