Bareskrim Tetapkan Frendy Dona DPO Kasus Narkoba Etomidate Apartemen Callia

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com — Bareskrim Polri menetapkan seorang bandar narkoba bernama Frendy Dona dalam daftar pencarian orang (DPO). Penetapan ini terkait kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu serta cairan vape yang mengandung etomidate.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan Frendy diduga berperan sebagai pengendali laboratorium ilegal etomidate di Jakarta. “Frendy Dona berperan sebagai pengendali clan lab etomidate di wilayah Jakarta,” ujar Eko dalam keterangan resmi, Rabu, 22 April 2026.

Menurut dia, aktivitas produksi dan distribusi narkotika tersebut dijalankan dari sebuah unit di Apartemen Callia. Lokasi tersebut telah digeledah oleh penyidik dan kini dipasangi garis polisi. Dalam pengembangan kasus, polisi juga telah menangkap seorang tersangka lain bernama Ananda Wiratama yang diduga berperan sebagai pengendali kurir dalam jaringan tersebut.

Baca :  Polri Ungkap 755 Kasus Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp1,26 Triliun

Eko menyebut, penyidikan masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas, termasuk memburu keberadaan Frendy Dona yang hingga kini masih dalam pelarian. Polri mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui informasi terkait keberadaan tersangka guna mempercepat proses penegakan hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar laboratorium narkotika jenis etomidate yang diolah dalam bentuk cairan untuk rokok elektrik (vape) di sebuah apartemen di Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap seorang warga negara Malaysia berinisial CK yang diduga sebagai operator sekaligus pengelola produksi.

Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kombes Pol Ahmad David, yang menyebut laboratorium tersebut merupakan industri rumahan (clandestine lab) pembuatan cartridge vape berisi etomidate, narkotika golongan II yang belakangan marak disalahgunakan di kalangan remaja perkotaan.

Baca :  Kejagung Tetapkan AW Tersangka TPPU Terkait Zarof Ricar, Sembunyikan Aset Hasil Suap

Dalam penggeledahan, polisi menyita 30 liter cairan propilen glikol serta serbuk etomidate seberat 2.539,44 gram. Barang tersebut diperkirakan dapat diproduksi menjadi sekitar 380.996 cartridge vape siap edar. Selain itu, ratusan cartridge yang telah berisi cairan narkotika dan berbagai peralatan produksi turut diamankan.

Menurut David, nilai barang bukti jika dikonversikan dengan harga di pasar gelap mencapai sekitar Rp762 miliar. Ia menyebut pengungkapan ini sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan oleh ratusan ribu orang, khususnya di wilayah DKI Jakarta. (*/)