KalbarOke.com – Pemerintah Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan regulasi perlindungan anak hingga ke platform permainan digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Aturan ini bahkan telah dipatuhi oleh platform game global Roblox, menjadikannya salah satu implementasi awal regulasi perlindungan anak di ruang digital yang berskala internasional.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah terus memperbarui implementasi kebijakan tersebut. Pada tahap awal, PP TUNAS menyasar delapan platform digital, termasuk Roblox.
“Roblox menjadi salah satu platform yang telah menyampaikan komitmen kepatuhan setelah melalui pembahasan intensif,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 30 April 2026.
Sebagai bentuk implementasi, Roblox mulai menerapkan fitur verifikasi usia bagi seluruh pengguna di Indonesia. Dari sekitar 45 juta pengguna, diperkirakan 23 juta di antaranya merupakan anak di bawah usia 16 tahun.
Menurut Meutya, pengguna yang tidak melakukan verifikasi usia akan dibatasi aksesnya, termasuk penonaktifan fitur komunikasi seperti chat untuk mencegah interaksi dengan pihak yang tidak dikenal.
Selain itu, Roblox juga menerapkan klasifikasi konten berdasarkan kelompok usia. Pengguna di bawah 13 tahun, usia 13–15 tahun, dan di atas 16 tahun akan mendapatkan akses berbeda terhadap konten permainan. Dalam upaya mencegah risiko kecanduan, platform ini turut menghadirkan fitur pengaturan waktu bermain atau screen time yang dapat dikontrol oleh orang tua.
Vice President Global Public Policy Roblox, Nicky Jackson Colaco, menyebut kebijakan PP TUNAS sebagai salah satu regulasi paling ketat dalam perlindungan anak di ruang digital. “Fitur yang kami hadirkan di Indonesia merupakan salah satu yang paling ketat secara global dan disesuaikan dengan kebutuhan regulasi di Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengguna yang belum melakukan verifikasi usia akan otomatis masuk ke kategori akun anak tanpa akses komunikasi. Orang tua juga diberikan kontrol penuh terhadap aktivitas anak tanpa perlu pengaturan tambahan.
Pemerintah menilai langkah ini sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital, sekaligus memastikan ekosistem teknologi berkembang secara aman dan bertanggung jawab. (*/)







