KalbarOke.com – Pendekatan persuasif di kawasan perbatasan kembali menunjukkan hasil. Setelah mendapatkan penjelasan mengenai status hukum trenggiling sebagai satwa yang dilindungi, seorang warga di wilayah perbatasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, secara sukarela menyerahkan sekitar 500 gram sisik trenggiling (Manis javanica) kepada petugas.
Penyerahan tersebut berawal dari temuan personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Pos Sei Saparan saat melaksanakan kegiatan komunikasi sosial bersama masyarakat pada Kamis (16/7/2026).
Dalam kegiatan itu, petugas menemukan sisik trenggiling yang disimpan warga. Setelah diberikan edukasi mengenai pentingnya pelestarian satwa liar serta aturan yang melindungi trenggiling dari perburuan dan perdagangan ilegal, warga akhirnya menyerahkan sisik tersebut secara sukarela pada Jumat (17/7/2026).
Barang bukti kemudian didata, diamankan, dan dikoordinasikan dengan Karantina Kalimantan Barat serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat untuk penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi contoh bahwa edukasi kepada masyarakat dapat menjadi pendekatan efektif dalam memperkuat upaya konservasi satwa liar, khususnya di kawasan perbatasan yang rentan terhadap aktivitas perdagangan ilegal.
Karantina Indonesia menegaskan pengawasan terhadap lalu lintas hewan, tumbuhan, ikan, maupun produk turunannya di wilayah perbatasan merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Selain mencegah penyebaran hama dan penyakit, pengawasan tersebut juga berperan dalam mendukung perlindungan sumber daya alam hayati melalui koordinasi dengan berbagai instansi terkait.
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Jagoi Babang, Noval Isnaeni, mengatakan keberhasilan perlindungan satwa liar tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja.
“Keberhasilan upaya pelindungan satwa liar tidak lepas dari sinergi yang baik antara Karantina, BKSDA, TNI, dan masyarakat. Kepedulian masyarakat untuk menyerahkan bagian satwa yang dilindungi merupakan langkah positif yang patut diapresiasi sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian keanekaragaman hayati dan pencegahan perdagangan satwa liar ilegal,” ujarnya.
Menurut Noval, kolaborasi antarlembaga menjadi fondasi penting dalam menjaga kawasan perbatasan dari praktik perdagangan satwa liar yang melanggar hukum.
Melalui kerja sama antara Karantina Indonesia, BKSDA, TNI, dan masyarakat, pemerintah berharap perlindungan terhadap keanekaragaman hayati Indonesia dapat semakin optimal, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga satwa liar yang dilindungi beserta habitatnya. (*/)






