KalbarOke.com — Perkara yang awalnya diketahui keluarga setelah seorang remaja berusia 15 tahun berada di ruang IGD RSUD Sekadau kini bergulir ke ranah hukum. Polisi menetapkan seorang perawat berinisial AH, 50 tahun, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap korban.
AH kini ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan perkara tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah informasinya beredar di media sosial.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. Lokasinya disebut berada di tempat praktik AH di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Perkara itu kemudian terungkap setelah ibu korban memperoleh informasi bahwa anaknya berada di IGD RSUD Sekadau.
Setelah menjalani pemeriksaan medis, korban menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Keluarga kemudian membawa persoalan tersebut ke kepolisian dengan membuat laporan di Polres Sekadau pada Senin, 3 Agustus 2026.
Menurut Zainal, penyidik bergerak setelah menerima laporan. Sejumlah langkah dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut, termasuk memeriksa korban, pelapor dan sejumlah saksi. Polisi juga melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, visum et repertum, serta mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan.
“Unit PPA Satreskrim kemudian menindaklanjuti laporan dengan memeriksa korban, pelapor dan sejumlah saksi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, visum et repertum, serta mengamankan sejumlah barang bukti,” kata Zainal, Kamis, 20 Agustus 2026.
Setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan dilakukan, polisi menggelar perkara. Penyidik kemudian menetapkan AH sebagai tersangka pada Senin, 10 Agustus 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah.
AH baru memenuhi panggilan penyidik pada Selasa, 18 Agustus 2026. Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, dia didampingi kuasa hukum. Setelah pemeriksaan tersebut, polisi menangkap dan menahan AH. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.
AH dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Zainal menyebut pasal yang disangkakan antara lain Pasal 473 ayat (4) dan/atau Pasal 473 ayat (1), Pasal 473 ayat (2) huruf b, Pasal 473 ayat (3) huruf a, b dan c, serta/atau Pasal 414 ayat (1) huruf b dan Pasal 415 huruf b.
Penyidikan perkara tersebut masih berjalan. Polisi masih mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana serta melengkapi berkas perkara. Di sisi lain, korban mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau.
Polres Sekadau mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil kesimpulan di luar proses hukum yang sedang berjalan. “Kami memahami kasus ini mendapat perhatian masyarakat. Kami mengimbau agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan penanganannya kepada pihak kepolisian,” ujar Zainal.
Perkara ini selanjutnya akan diuji melalui proses hukum yang berlaku untuk menentukan pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada AH. (J-Mus)






