Indeks

Aksi Kilat Polres Sekadau: Gerebek Lokasi PETI di Nanga Taman, Satu Pelaku Diciduk, Empat Lainnya Kabur ke Hutan!

Respons Cepat Aduan Masyarakat dan Komitmen Berantas PETI

Satu unit mesin yang digunakan penambang tak berizin di area kebun sawit, Desa Meragun diamankan Polisi. (Foto: Humas Polres)

KalbarOke.Com – Jajaran Polres Sekadau menunjukkan taringnya dalam memberantas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)! Dalam sebuah penggerebekan dramatis pada Kamis (10/7/2025), satu orang pelaku berhasil diamankan di Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Sayangnya, empat pekerja lainnya berhasil melarikan diri ke dalam lebatnya hutan saat tim tiba.

“Penangkapan ini kami lakukan sekitar pukul 17.15 WIB, setelah tim gabungan dari Satreskrim Polres Sekadau dan Polsek Nanga Taman menyisir sejumlah titik rawan aktivitas PETI,” terang Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manopo, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, pada Sabtu (12/7) malam ini.

Operasi ini bermula dari aliran Sungai Biaban di Kecamatan Sekadau Hulu. Namun, nihil hasil. Tak menyerah, tim kemudian bergerak ke Sungai Nyauk, di perbatasan Kecamatan Sekadau Hulu dan Nanga Taman. Di sinilah petunjuk mulai terang.

“Di aliran Sungai Nyauk, kami mendapati kondisi air yang tampak keruh. Setelah ditelusuri, petugas menemukan satu unit mesin yang tengah beroperasi di area kebun sawit, wilayah Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman,” jelas IPTU Zainal. “Saat itu terdapat lima orang di lokasi, namun hanya satu yang berhasil kami amankan.”

Pelaku yang tertangkap basah adalah NS (36), seorang warga Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman. Ia langsung digelandang ke Mapolres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, identitas keempat pekerja yang kabur ke hutan masih dalam pendalaman polisi.

Dari lokasi penggerebekan, sejumlah barang bukti vital berhasil disita, termasuk tiga buah panbel, beberapa jenis selang, alat dulang, dan perlengkapan penambangan lainnya.

Penindakan tegas ini bukan tanpa alasan. IPTU Zainal menuturkan bahwa operasi ini merupakan respons cepat kepolisian terhadap keluhan masyarakat terkait kondisi air sungai yang keruh, yang kuat dugaan disebabkan oleh aktivitas PETI. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Pemberantasan PETI terus kami lakukan secara menyeluruh, mulai dari tindakan preventif, preemtif, hingga represif,” tegas IPTU Zainal. Namun, ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan agar kejahatan lingkungan semacam ini bisa diberantas tuntas. (Mus/01)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 51 kali

Exit mobile version