KalbarOke.com – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menetapkan 28 tersangka dalam kasus dugaan produksi dan perdagangan beras yang tidak sesuai standar mutu kemasan. Penetapan ini merupakan hasil penanganan dari 25 perkara yang diungkap sejak awal tahun.
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan mayoritas perkara yang diusut terkait operasional produksi beras. Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memberi efek jera kepada para pelaku usaha yang masih nekat melakukan praktik curang.
“Dengan penegakan hukum ini, kami berharap produsen maupun distributor segera mengembalikan mutu beras sesuai standar yang tertera pada kemasan,” tegas Helfi dalam diskusi publik bertajuk Paradoks Kebijakan Hulu-Hilir Perberasan Nasional di Kantor Ombudsman RI, Selasa 26 Agustus 2025.
Penertiban Bukan Cari-Cari Kesalahan
Helfi menekankan bahwa Satgas Pangan tidak melakukan upaya pencarian kesalahan di lapangan. Menurutnya, penegakan hukum justru menjadi opsi terakhir apabila produsen maupun distributor tetap melanggar aturan yang berlaku.
“Kami hanya melakukan penertiban. Produsen dan distributor wajib menjual beras sesuai kualitas dan komposisi yang tercantum pada kemasan. Kalau sudah ada aturan dan harga, maka isinya juga harus sesuai,” ujarnya.
Barang Bukti Sejak Februari 2025
Terkait sejak kapan praktik curang ini berlangsung, Helfi menyebut bahwa temuan barang bukti tertua berasal dari Februari 2025. Namun, ia enggan berspekulasi lebih jauh apakah praktik serupa telah terjadi sebelumnya.
“Kami hanya bisa bicara berdasarkan fakta penyidikan. Barang bukti tertua yang ditemukan berasal dari Februari 2025,” jelasnya.
Dengan langkah ini, Polri berharap praktik manipulasi kualitas beras bisa ditekan, sehingga masyarakat mendapatkan produk sesuai standar yang dijanjikan di pasaran. (*/)
Artikel ini telah dibaca 34 kali