Indeks

Aksi Nekat Dua Remaja Spesialis Curanmor Berakhir di Tangan Warga dan Tim Macan Raya

Kronologi Pengungkapan: Berawal dari Kejelian Warga

Dua orang remaja spesialis curanmor diinterogasi tim Resmob Macan Raya. (Foto: Humas Polres)

KalbarOke.Com – Petualangan dua remaja spesialis pencurian sepeda motor di Kabupaten Kubu Raya harus berakhir dini. AN alias Juna (19) dan MR (18) tak berkutik saat diringkus warga di Gang Angket, Pontianak Timur, sebelum kemudian diserahkan kepada tim gabungan kepolisian dari Tim Resmob Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya dan Polsek Pontianak Timur.

Kasus ini bermula pada Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 19.54 WIB. Informasi mengenai penangkapan dua pemuda yang dicurigai sebagai pelaku curanmor oleh warga di Gang Angket, Pontianak Timur, langsung sampai ke telinga Tim Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya.

“Setelah menerima informasi, Tim Macan Raya langsung bergerak ke Polsek Pontianak Timur,” terang Ade, seorang petugas yang terlibat dalam penangkapan, pada Rabu, 16 Juli 2025. Di sana, interogasi singkat dilakukan terhadap kedua pelaku. Hasilnya, AN alias Juna dan MR mengakui perbuatan mereka: mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy dari garasi sebuah rumah di Dusun Martapura, Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Raya.

Pencurian itu sendiri terjadi sehari sebelumnya, pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 22.15 WIB. Korban, yang motornya terparkir di garasi samping rumah, tidak menyadari aksinya saat motornya digondol dengan cepat oleh pelaku. “Aksi mereka dilakukan dengan cepat. Setelah berhasil membawa motor, pelaku sempat melarikan diri ke arah Pontianak Timur sebelum akhirnya diamankan oleh masyarakat,” sambung Ade.

Usai interogasi, Tim Macan Raya langsung membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Polres Kubu Raya untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan kedua remaja ini dalam aksi kejahatan lain di wilayah hukum Polres Kubu Raya.

Polres Kubu Raya mengapresiasi reaksi cepat masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus ini. Mereka juga mengimbau warga untuk terus meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam mengamankan kendaraan pribadi. “Jangan lengah, pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci ganda dan diparkir di tempat yang aman. Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat jika melihat hal yang mencurigakan,” pesan Ade kepada masyarakat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman mencapai 7 tahun penjara. (aw/01)

 

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 57 kali

Exit mobile version