Pontianak – Aliansi Organisasi Mahasiswa Perempuan se-Kalbar menggelar aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) di Bundaran Taman Digulis Untan Pontianak, Jumat (8/3/2019) Sore. Mereka menilai RUU PKS berpotensi melegalkan kebebasan seksual yang tentu merusak generasi muda serta kehidupan di masyarakat.
Koordinator lapangan Dita Dwi Anggreni mengatakan bahwa dicanangkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sejak 2016 lalu bertujuan untuk menghapus kekerasan seksual yang ada di Indonesia.
“RUU PKS ini di dalamnya terdapat cukup banyak pasal yang berpotensi untuk melegalkan kebebasan seksual seseorang dan bertentangan dengan nilai-nilai agama serta Pancasila,” ujarnya disela aksi.
Di antaranya beberapa pasal yang membahas mengenai definisi kekerasan seksual, mengenai azas dan tujuan serta mengenai bentuk kekerasaan yang masih ambigu dan sebagainya. Karena itulah, mereka menolak jika diberlakukannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
“Maka secara tegas kami menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dan Mendesak Untuk Membatalkan RUU-PKS ini,” pintanya.
Adapun pernyataan sikap yang disampaikan oleh para pengunjuk rasa di antaranya :
- Konsep seksualitas yang ditawarkan dalam RUU-PKS bersifat individual dan tidak menunjukkan relasi atau kaitannya dengan konsep keluarga.
- Kata-kata multitafsir seperti terminologi kekerasan seksual, tidak layak digunakan sebagai judul sebuah rancangan undang-undang yang akan menimbulkan kerancuan pada tataran konsep dan pelaksanaan.
- Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang dimuat dalam RUU-PKS ini definisinya sangat bias, sehingga berpotensi menjadi over kriminalisasi dalam masyarakat.
- RUU-PKS merupakan RUU yang mensiratkan bahwa zina dan hubungan sesama jenis tidak masalah asal tidak ada unsur paksaan. (Ata)
Artikel ini telah dibaca 1888 kali