Indeks

APBD Perubahan 2018 Kabupaten Sintang Disahkan

Bupati Sintang Jarot Winarno, menyampaikan Pidato pendapat akhir terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kab. Sintang TA 2018, Jum’at (12/10). Foto Zein

Sintang – DPRD Kabupaten Sintang mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Sintang. Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sintang, di Kantor Dewan, Jum’at (12/10).

Usai Rapat Paripurna, Bupati Sintang Jarot Winarno menjelaskan APBNP sebagai dana utama untuk pembangunan infrastruktur dasar tidak keluar di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Sintang. Namun beruntung, pendapatan daerah Kabupaten Sintang meningkat 4,4 persen.

“Apa perubahan tahun ini, yang pertama perubahan situasi adalah APBNP sebagai dana kita sokongan utama pembangunan infrastruktur dasar tidak keluar di seluruh Indonesia. Namun juga ada, ternyata tiba-tiba pendapatan kita bertambah 4,4 persen,” ungkap Jarot.

Ia mengatakan, dengan adanya perubahan APBD maka fungsi alokasi dan fungsi distribusi akan lebih dioptimalkan. Terutama dalam merespon berbagai tuntutan kondisi daerah yang sedang berlangsung. Seperti upaya mengintervensi penanganan berbagai masalah riil di tengah masyarakat Kabupaten Sintang.

“Itulah kita lakukan realokasi, redistribusi anggaran, penambahan anggaran. Utamanya seperti enam prime over,” kata Jarot.

Adapun hasil yang dicapai terhadap perubahan APBD Tahun Anggaran 2018, yaitu komponen pendapatan daerah mengalami peningkatan dari sebelumnya Rp 1,84 Triliun menjadi Rp 1,93 Triliun atau meningkat 4,4 persen. Kemudian belanja daerah meningkat dari semula Rp 1,84 Triliun menjadi Rp 2,07 Triliun atau naik 9,36 persen. Serta kebijakan perubahan pembiayaan, di mana penerimaan pembiayaan daerah semula Rp. 57,8 Miliar menjadi Rp. 152,4 Miliar atau meningkat 163 persen. (Zz)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1530 kali

Exit mobile version