Pontianak – Beberapa waktu lalu, Pengadilan Negeri Pontianak melaunching aplikasi e-Court. Aplikasi ini diluncurkan untuk memudahkan administrasi perkara perdata secara elektronik.
Humas Pengadilan Negeri Pontianak, Sutarmo mengatakan, aplikasi dibuat untuk memenuhi asas peradilan yang sederhana, cepat dengan biaya yang ringan.
“Kemudahan yang jelas lebih ringan dari segi biaya, lebih cepat dan juga sederhana,” ucapnya.
Untuk menggunakan aplikasi ini, para pengacara harus terdaftar di Pengadilan Negeri dengan email yang selalu aktif.
Menurut Sutarmor, dengan adanya aplikasi ini, akan memberikan beberapa kemudahaan dalam menunjang proses pelaksanaan persidangan, diantaranya pendaftaran perkara, pemanggilan, gugatan, jawaban, replik, dan duplik serta salinan putusan secar elektronik. (Uli)
Artikel ini telah dibaca 5535 kali