PONTIANAK, KB1- Sebanyak lima puluhan bangunan liar di Jalan Sepakat II dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu Polsek Pontianak Selatan dan Koramil.
Pemilik bangunan liar terlihat pasrah dengan aksi pembongkaran tersebut karena sudah diperingatkan sebelumnya.
“Hari ini kami dibantu Polsek Selatan dan Koramil melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar yang berada di badan jalan, fasilitas umum, dan di atas sungai,” ungkap Kasat Pol PP Pontianak, Haryadi kepada Kalbarsatu.com
Sebelum melakukan pembongkaran pihak Pol PP telah melayangkan surat peringatan sampai SP 3, jika ada yang belum melakukan pembongkaran maka akan dibongkar oleh petugas.
“Almdulilah masyarakat mendukung dalam upaya penertiban ini, ada sekitar lima puluhan bangunan liar sepanjang jalan ini kita tertibkan,” jelasnya.
Kegiatan ini merupakan upaya untuk menjadikan Kota Pontianak menjadi kota yang tertib aturan.
Masyrakat diimbau jika ingin kembali berjualan maka silahkan bekerja sama dengan pemilik bangunan dan tanah yang ada di Jalan Sepakat II. “Yang jelas bangunan yang ada di bahu jalan, layanan umum dan diatas sungai kita akan tertibkan,” tukasnya.
Sementara Marissa (30) pedagang di Sepakat yang bangunannya turut dibongkar mengatakan mendukung dengan kegiatan penertipan ini asalkan dalam penertipan yang dilakukan tidak tumpang pilih. “Tidak apa -apa ini dibongkar asal tidak tebang pilih saja,” katanya pasrah.
Dirinya mengaku sebelum dilakukan pembongkaran sudah diberitahukan kepada pedagang dua hari sebelumnya .
Pedagang yang sudah berjualan hampir 12 tahun ini mendukung dengan aksi pembongkaran yang dilakukan oleh petugas Sat Pol PP. (sai/03)
Artikel ini telah dibaca 1449 kali