KalbarOKe.com — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sukses menggagalkan peredaran 80 kilogram sabu di Kabupaten Parepare, Sulawesi Selatan. Dalam operasi ini, dua tersangka berinisial Buhori B dan Muhammad Alwi berhasil diamankan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa operasi ini berawal pada Jumat 25 Juli 2025 lalu, saat tim gabungan menggelar analisis dan evaluasi terkait teknis penyelidikan di Parepare.
Dua hari kemudian, Minggu 27 Juli 2025, tim yang terdiri dari Subdit IV, Satgas NIC, dan Bea Cukai bergerak ke lokasi setelah mendapat informasi masyarakat tentang rencana transaksi narkoba di Jalan Mattirotasi Baru.
Penangkapan di Jalanan Parepare
Tim gabungan melakukan surveilans dan pemetaan wilayah hingga menemukan mobil Suzuki Carry yang membawa tiga orang. Dua di antaranya berpindah ke mobil Mitsubishi Double Cabin putih. Gerak-gerik mencurigakan membuat tim segera melakukan pengejaran dan pengamanan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan paket besar berisi kristal putih yang diduga sabu. Tes kit narkotika memastikan barang bukti positif mengandung sabu.
“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polri dan Bea Cukai dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia, khususnya di wilayah perbatasan dan jalur distribusi strategis seperti Sulawesi Selatan. (*/)
Artikel ini telah dibaca 41 kali