Pontianak – Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur, berhasil meringkus RN (21) pemuda yang kedapatan membawa tujuh butir pil ekstasi.
RN berhasil diringkus di Jalan Perumnas IV, Kelurahan Tanjung Hulu, Senin (04/02) sore kemarin.
Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Suhar mengatakan penangkapan yang dilakukan Anggotanya berdasarkan laporan dari warga.
“Kami memang melakukan penangkapan terhadap RN yang kedapatan membawa 7 butir ekstasi yang di sembunyikan di dalam sebuah bungkus rokok untuk mengelabuhi petugas,” ujar Kapolsek.
RN semakin tak berkutik ketika petugas melakukan penggeledahan dan mendapati sejumlah barang haram yang Ia bawa.
Tak hanya tujuh pil esktasi, Polisi juga mengamankan barang bukti laiinya seperti Handphone, Dompet dan sejumlah uang serta STNK berikut sepeda motor sebagai sarana.
“Kasus ini akan kita dalami dan Tersangka akan kami kenakan pasal 112, Pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Kompol Suhar. (Ata)
Artikel ini telah dibaca 2591 kali