Pontianak – Komisioner Bawaslu Kalbar, Faisal Riza, ST, MH, menegaskan jika sebuah pertemuan dalam bentuk kampanye digelar tanpa STTP maka Bawaslu dapat membubarkan kegiatan secara paksa. Sebab hal tersebut merupakan syarat mutlak yang harus disertakan Partai Politik maupun calon peseorangan seperti Caleg, Capres dan Calon DPD.
“Bila ada suatu kegiatan kampanye oleh peserta pemilu tanpa STTP tersebut, maka Bawaslu dalam hal ini dapat membubarkan kegiatan tersebut,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (3/11).
Ia menjelaskan, jika kampanye peserta Pemilu dalam bentuk pertemuan terbuka, tertutup dan rapat umum, harus terlebih dahulu membuat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Surat mesti ditembuskan kepada Kepolisian, KPU dan BAWASLU. Sebab STTP penting dilayangkan karena melibatkan massa.
“Jika peserta pemilu ingin melakukan kampanye seperti pertemuan terbuka, tertutup atau rapat umum, wajib memberitahukannya kepada pihak Kepolisian dalam bentuk STTP yang ditembuskan ke KPU dan BAWASLU,” ungkapnya.
Kini masa kampanye bagi peserta pemilu memasuki tahap kampanye tertutup. Sejauh ini, Bawaslu pun masih belum menemukan adanya pelanggaran. (AR)
Artikel ini telah dibaca 1424 kali