Kubu Raya – Ketua Bawaslu Kubu Raya, Uray Juliansyah mengatakan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) tidak boleh di sembarang tempat. Dalam aturan yang ada, APK dilarang dipasang di tempat Lembaga Pendidikan, Rumah Ibadah, Fasilitas Umum dan sebagainya.
Sedangkan untuk bahan kampanye seperti poster, stiker dan sebagainya. Tidak boleh ditempel di tiang listrik atau di pohon. Seperti yang selama ini biasa terjadi.
Untuk mencegah agar tidak ada pemasangan APK atau bahan kampanye yang tidak sesuai aturan. Uray mengatkan pihaknya berkordinasi dengan Parpol yang notabene sebagai pengusung para Caleg.
“Tentu yang paling utama itu berkordinasi dengan KPU. Untuk mensinergikan bagaimana langkah pencegahan tersebut. Sesungguhnya Pemasangan APK itu sudah diatur di PKPU mengenai desain APK dan peserta pemilu yang belum melaporkan APKnya kepada KPU,” ujar Uray.
Bawaslu Kubu Raya akan memastikan bahwa tempat-tempat yang dilarang, bersih dari APK maupun bahan kampanye. Maka dari itu pihak Bawaslu juga akan berkordinasi dengan Satpol PP sebagai penegak ketertiban umum.
“KPU sudah memutuskan di mana saja tempat yang boleh dipasang. Kami juga sudah melakukan Rakor dengan steckholder untuk mentaati itu maka untuk sekarang ini kami masih melakukan pemantauan terhadap APK yang terpasang ,” pungkasnya .
Uray pun berharap agar masyarakat tertib terhadap undang- undang yang berlaku terkait pemilu. Sehingga sampai pemilu nanti Bawaslu tidak akan menemukan pelanggaran – pelanggaran terkait APK dan sebagainya . (ATA)
Artikel ini telah dibaca 1725 kali