KalbarOke.Com — Dugaan pemalsuan dokumen akta kelahiran yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menguak celah fatal dalam sistem verifikasi administrasi kependudukan. Perbuatan terdakwa berinisial STA—seorang pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)—yang diduga memanipulasi nasab anak asuhnya secara sepihak, tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga merenggut hak pendidikan formal korban selama empat tahun berturut-turut.
Perkara yang telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat sejak Agustus 2023 ini bermula saat orang tua kandung korban, Syarifah Fatimah dan Syarif Kadri, mendapati data kependudukan putri ketiga mereka yang berusia 13 tahun terkunci ganda di Disdukcapil Kota Pontianak. Akta kelahiran tersebut secara melawan hukum diterbitkan atas nama terdakwa dan istrinya selaku orang tua asuh tanpa menyertakan identitas orang tua kandung yang sah.
Praktik manipulasi ini terungkap dalam persidangan lewat adanya dugaan keterlibatan oknum bidan yang memfasilitasi penerbitan Surat Keterangan Lahir fiktif menggunakan kop surat institusi tidak valid, yang kemudian lolos menjadi dasar penerbitan akta di Disdukcapil.
Ayah kandung korban, Syarif Kadri, menyayangkan lemahnya verifikasi dokumen kependudukan oleh instansi pencatat negara.
“Aturan pembuatan akta dari KK, KTP, dan Surat Keterangan Lahir itu sangat ketat, tapi kok ini bisa lolos diterbitkan sebagai anak kandung?” tegas Kadri, Kamis (16/9/2026).
Dampak dari penguncian data kependudukan ini membuat korban tidak dapat didaftarkan ke sekolah umum negeri maupun pesantren. Sementara itu, ibu kandung korban, Syarifah Fatimah, mengecam narasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terkesan menyetarakan kerugian krisis mental dan pendidikan anak ini dengan tindak pidana perusakan barang biasa.
“Maaf Pak, kaca satu jam itu bisa diganti. Sedangkan mental anak saya, empat tahun anak saya tidak bisa sekolah. Menurut psikolog, saya harus terapi anak ini dua sampai tiga tahun,” ungkap Fatimah dengan nada bergetar.
Fatimah membeberkan perbuatan terdakwa STA diancam pidana berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni Pasal 392 ayat (1) huruf (a) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf (b), Pasal 394, serta Pasal 401 UU No 1 Tahun 2023, di samping ancaman Pasal 93 UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Pihak keluarga turut menyayangkan terdakwa STA yang sejauh ini hanya berstatus tahanan kota dan belum ditahan di sel. Kecemasan keluarga kian memuncak di tengah isu bahwa JPU diproyeksikan hanya menuntut hukuman di bawah satu tahun penjara.
Upaya konfirmasi telah dilayangkan kepada Kasi Pidum Kejari Pontianak pada Kamis (17/9/2026), namun pihak redaksi diarahkan ke Kasi Intel yang saat itu sedang bertugas di luar kantor. Menjelang pembacaan putusan, pihak keluarga mendesak Majelis Hakim PN Pontianak agar menjatuhkan vonis adil berdasarkan fakta pemalsuan dokumen negara demi masa depan korban.
Ringkasan Berita:
- Kasus dugaan pemalsuan akta kelahiran oleh terdakwa STA di PN Pontianak berdampak pada putusnya akses sekolah anak korban selama 4 tahun.
- Dokumen akta diduga lolos di Disdukcapil Kota Pontianak akibat Surat Keterangan Lahir fiktif dari oknum bidan.
- Orang tua kandung korban, Syarifah Fatimah dan Syarif Kadri, mengecam lemahnya verifikasi kependudukan dan penanganan sanksi hukum yang dinilai terlalu ringan.
- Terdakwa STA dijerat pasal berlapis UU No 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) serta UU Administrasi Kependudukan, namun masih berstatus tahanan kota.
- Pihak keluarga mendesak Majelis Hakim PN Pontianak memberikan keputusan yang adil dan berpatokan pada kejahatan manipulasi dokumen negara.






