KalbarOke.Com – Sebuah cerita pilu dan memilukan mengguncang Kabupaten Kubu Raya. Seorang gadis remaja berusia 15 tahun harus menanggung beban berat akibat menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh MA, tetangganya sendiri. Akibat perbuatan biadab ini, kini korban sedang hamil lima bulan, membuat masa depannya seolah runtuh.
Kakak korban, yang enggan disebutkan namanya, menceritakan detail kejadian tragis itu. Peristiwa bejat tersebut terjadi pada awal Februari 2025, saat adiknya bermaksud mengantarkan undangan ke rumah pelaku. “Setibanya di sana, MA langsung menarik adik saya ke dapur, kemudian menyeretnya ke kamar dan memaksanya berhubungan badan,” ungkap sang kakak dengan nada pilu pada wartawan, Sabtu (26/7/2025).
Kejahatan ini akhirnya terkuak setelah pihak keluarga menyadari adanya perubahan fisik pada korban. Gadis itu mulai sering muntah-muntah dan perutnya terlihat membesar. “Setelah kami tanyakan pelan-pelan, adik saya akhirnya mengaku bahwa dirinya hamil akibat diperkosa MA,” jelas kakak korban.
Tak terima dengan perlakuan keji ini, pihak keluarga korban sepakat untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. Laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Kubu Raya. Upaya mediasi yang sempat dijadwalkan pada Jumat, 25 Juli 2025, gagal terlaksana karena ketegasan keluarga korban.
Kakak korban menegaskan, meskipun ada upaya mediasi dari keluarga pelaku, pihaknya bersikukuh agar pelaku dihukum seberat-beratnya. “Tidak ada kata damai untuk kasus seperti ini,” tegasnya dengan suara bergetar. “Kami tidak akan pernah memaafkan perbuatan bejat ini. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya! Adik saya tidak berdaya melawan,” tambahnya, mengungkapkan luka mendalam yang dirasakan keluarga.
Akibat trauma yang mendalam, korban kini kerap melamun, menunjukkan rasa ketakutan, dan menanggung malu yang teramat sangat atas kehamilan yang tidak diinginkan ini.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, membenarkan bahwa laporan dugaan perkosaan dengan terlapor MA telah diterima. “Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” kata Hafiz saat dihubungi awak media.
AKP Hafiz menegaskan, jika dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan perbuatan itu terbukti, MA akan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Saat ini, AKP Hafiz sedang memastikan perkembangan penanganan kasus ini dengan pihak penyidik.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kita semua tentang pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual yang merenggut masa depan korban. (Mus/01)
Artikel ini telah dibaca 83 kali