KalbarOke.Com – Seorang pria berinisial LL (43) ditangkap oleh Satreskrim Polres Kubu Raya di kediamannya di Jalan Adisucipto, Desa Teluk Kapuas. Penangkapan ini dilakukan setelah istrinya, LM (32), melaporkan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya.
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Senin, 25 Agustus 2025, sekitar pukul 21.30 WIB. Menurut laporan, LL menuduh istrinya mengonsumsi narkoba dan memaksanya untuk mengaku. Saat sang istri menolak, adu mulut pun terjadi.
Kronologi Penganiayaan di Depan Anak
Situasi memanas ketika LL mulai melakukan kekerasan fisik. Ia menarik baju, memukul dada, menjambak rambut, dan menyeret LM hingga ke dapur. Aksi brutal ini disaksikan langsung oleh anak kandung mereka, yang ketakutan dan segera menelepon pamannya (kakak kandung LM) untuk meminta bantuan.
Meskipun kakak korban datang untuk melerai, LL tidak berhenti dan justru menantangnya. Merasa nyawanya terancam, LM akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Kubu Raya pada Selasa, 2 September 2025.
Polres Kubu Raya Serius Tangani KDRT
Menanggapi laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Kubu Raya bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tak lama setelah laporan diterima.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menyatakan bahwa kepolisian tidak akan menoleransi tindak KDRT. “KDRT adalah kejahatan yang bukan hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga psikis. Kami bergerak cepat untuk mengamankan pelaku agar korban mendapat perlindungan hukum,” tegasnya.
Aiptu Ade menambahkan bahwa penangkapan ini adalah bukti keseriusan Polres Kubu Raya dalam menindak segala bentuk kekerasan, baik di ruang publik maupun di lingkungan rumah tangga.
Atas perbuatannya, LL kini dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Jo Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Artikel ini telah dibaca 25 kali