Indeks

Polisi Malaysia Tangkap Pria di Sabah Terkait Penghinaan Pemimpin Negara

Polisi Diraja Malaysia Tangkap Tersangka Kasus Hasutan di Sabah

Polisi Malaysia Tangkap Pria di Sabah Terkait Penghinaan Pemimpin Negara. (Foto: Tangkapan Layar Tiktok)

KalbarOke.Com – Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) berhasil menangkap seorang pria berusia 45 tahun yang diduga terlibat dalam kasus hasutan dan penyalahgunaan media sosial. Penangkapan ini dilakukan di daerah Papar, Sabah, pada Selasa (9/9), setelah adanya laporan polisi terkait unggahan di aplikasi TikTok.

Unggahan yang menjadi masalah tersebut berasal dari akun TikTok bernama @bentan_alamin_35. Kontennya dinilai mengandung unsur hasutan dan dianggap tidak pantas terhadap Tuan Yang Terutama Yang Di-Pertua Negeri Sabah (Gubernur) dan Ketua Menteri Sabah.

 

Tersangka Teridentifikasi dari Unggahan Konten

Berdasarkan keterangan yang dirilis oleh Pesuruhjaya Polisi Sabah, Datuk Jauteh bin Dikun, pria tersebut ditangkap sekitar pukul 14.45 waktu setempat.

Bersama tersangka, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Vivo. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka adalah pemilik sekaligus pengelola akun TikTok @bentan_alamin_35 yang mengunggah konten hasutan tersebut.

Kasus ini diselidiki di bawah beberapa pasal, yaitu Seksyen 4(1) Akta Hasutan 1948, Seksyen 505(b) Kanun Keseksaan (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), serta Seksyen 233 Akta Komunikasi dan Multimedia Malaysia 1998.

PDRM Beri Peringatan Keras Penggunaan Media Sosial

PDRM mengimbau masyarakat untuk selalu bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial. Pihak kepolisian mengingatkan bahwa setiap pernyataan yang diunggah harus dipikirkan matang-matang agar tidak mengganggu ketenteraman dan keharmonisan masyarakat.

“PDRM memandang serius setiap bentuk penyalahgunaan media sosial yang melanggar hukum, dan tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang terbukti melakukan kesalahan tersebut,” tegas Datuk Jauteh.

Penangkapan ini juga mengungkap bahwa tersangka memiliki dua catatan kriminal sebelumnya terkait penyalahgunaan fasilitas jaringan.

PDRM menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran hukum yang terjadi di dunia digital demi menjaga ketertiban umum.

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 28 kali

Exit mobile version