Kendati Kota Pontianak telah merubah tarif parkir dari Rp1000 menjadi Rp2000, namun hal tersebut belum berlaku untuk Kabupaten Kubu Raya. Dinas Perhubungan menjelaskan akan berkoordinasi dan mengkaji perihal tersebut kepada DPRD dan Bupati Kubu Raya, mengingat di masa pandemi ini banyak masyarakat yang ekonominya cukup terdampak.
Kabupaten Kubu Raya, menjadi kabupaten yang berbatasan dengan ibukota provinsi Kalbar, Pontianak. Beberapa waktu lalu, tarif parkir di Kota Pontianak, resmi naik yakni dari Rp1000 menjadi Rp2000. Hal tersebut tentu menjadi pertanyaan oleh juru parkir di Kabupaten Kubu Raya.
Kadishub Kubu Raya Odang Prasetyo, menjelaskan, hingga kini belum ada kenaikan tarif parkir di Kabupaten Kubu Raya. Namun dirinya akan mengkaji dan berkoordinasi terlebih dahulu kepada bupati dan DPRD. Mengingat tarif parkir yang sekarang berlaku yakni Rp1000 untuk roda dua dan Rp2000 untuk roda empat, telah ditetapkan melalui Perda Kubu Raya.
Odang pun menilai kenaikan tarif parkir di masa pandemi, mesti dipikirkan kembali. Mengingat banyak masyarakat yang terdampak ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Odang pun berpesan, dalam masa pengkajian ini, jika kedepanya ada jukir yang dengan sengaja meminta tarif melebihi yang ditentukan, maka dapat melaporkan ke Dinas Perhubungan Kubu Raya. Asal jelas dan dapat dipertanggung jawabkan agar tidak menimbulkan fitnah atau hoax. (SEP)
Artikel ini telah dibaca 1386 kali