Indeks

Berduaan di Kos, Mahasiswa Ini Digiring Satpol PP

SS dan RU di BAP penyidik Satpol PP Kota Pontianak. Foto Septa Haryati

Pontianak – Razia rutin Satpol PP menyisir rumah kos di kawasan Pontianak Kota, Rabu (14/11) dinihari mendapati satu pasangan bukan suami istri sedang berduaan di dalam kamar kos di Jalan Sepakat.

Keduanya merupakan mahasiswa semester akhir di sebuah perguruan tinggi di Kota Pontianak. Awalnya sang pria berinisial SS(23) mengaku seorang diri, namun ketika petugas memeriksa kamar mandi keluarlah pasangan wanitanya RU(21).

“Indekos itu dihuni oleh yang Cowok. Cowok ini mengaku berasal dari Jawa Barat. Ketika kami datang dalam keadaan terkunci,” ujar Kasatpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana.

Karna tidak dapat menunjukan bukti –bukti bahwa mereka merupakan pasangan yang sah, petugas pun menggiring pasangan ini ke markas Satpol PP guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Biasanya pasangan yang tidak sah yang kedapatan berduaan di Kos akan ditindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Tinggin Negeri Pontianak. Untuk satu pasangan tidak sah hakim memberikan putusan pembayaran denda sebesar Rp. 100.000. (Ata)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 6238 kali

Exit mobile version