Pontianak – Kepolisian Resor Pontianak Kota berhasil membongkar bisnis narkoba lintas Provinsi setelah membekuk enam tersangka dalam satu jaringan peredaran barang haram tersebut. Keenam tersangka diringkus dari lima lokasi berbeda dengan barang bukti 300,336 gram sabu.
“Pengungkapan dilakukan terhitung dari tanggal 1 Januari hingga 7 Januari 2019, dalam rentang waktu tersebut, kita berhasil meringkus enam tersangka dengan didapatkan barang bukti sebanyak tiga paket sedang atau 3 ons sabu,” ujar Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, saat menggelar pers rilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolresta Pontianak Kota, Rabu (16/1) Siang.
Menurut dia, awalnya dua tersangka berinisial ME dan PI ditangkap di parkiran Hotel Grand Jalan Gajah Mada Pontianak. Saat diperiksa, Polisi menemukan paket sabu disembunyikan salah seorangnya di celana dalam. “Kami menemukan satu kantong plastik berisikan tiga paket sedang sabu dengan berat sekitar 3 ons, barang tersebut ditemukan di dalam celana dalam tersangka,” ungkapnya.
Setelah menangkap ME dan PI, Polisi melakukan pengembangan kasus. Menangkap satu tersangka dengan menggerebek rumah kontrakan di Jalan Swadaya, Gang Madani, Kabupaten Kubu Raya. Kemudian meringkus tiga tersangka lain di tiga lokasi berbeda. Hingga akhirnya, jaringan narkoba mereka terbongkar. Selain ME dan PI, empat tersangka lain juga miliki peran masing-masing dalam jaringan mereka.
“Mereka juga berperan penting dalam pengiriman dan penjualan narkoba di Pontianak, dan sudah beberapa kali melakukan pengiriman ke luar Kalbar,” kata Kapolresta.
Tidak hanya di Pontianak, jaringan ME dan PI ternyata juga berencana menjual kristal putih ini ke Banjarmasin dengan harga yang jauh lebih tinggi Rp 1,5 Juta perOns. Selain sabu-sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa tiga butir pil ekstasi, sejumlah handphone, dan kartu ATM.
“Sudah beberapa kali melakukan pengiriman ke luar Provinsi, seperti daerah Sumatera, Sulawesi, Banjarmasin dan Balik Papan,” beber Kapolresta.
Narkoba yang disita dari para tersangka, menurut hasil penyelidikan sementara didapatkan dari Kota Pontianak. Meski demikian, Polisi akan terus mengembangkan jaringan tersangka ME dan PI. Terutama menelusuri tersangka utama sebagai pemilik dan pemasok barang haram tersebut hingga bisa masuk ke Kota Pontianak.
“Semua tersangka adalah pemain baru. Peran ke enam tersangka ini, ada yang bertindak sebagai pengedar, ada juga sebagai bandar dan kurir,” tuturnya seraya menjelaskan para tersangka akan dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 dan Pasal 114, tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (Ata)
Artikel ini telah dibaca 2063 kali