Brigpol Awal Slamet Mulyanto Dipecat Cabuli Anak di Bawah Umur

Tersandung kasus pencabulan anak di bawah umur, Brigadir Polisi Awal Slamet Mulyanto, Anggota Jajaran Polres Kubu Raya, diganjar hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, pada Senin pagi. Upacara pemberhentian oknum polisi yang bertugas di Polsek Kubu ini, tanpa dihadiri-nya karena sedang menjalani proses hukum.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat merupakan salah satu hal yang paling dihindari oleh instansi Polri, namun dengan saat terpaksa, Polres Kubu Raya harus merelakan salah satu anggotanya yang tersandung kasus asusila, dan dinilai tidak dapat ditolerir.

Sanksi berat ini diberikan kepada Brigadir Polisi Awal Slamet Mulyanto, anggota jajaran Polres Kubu Raya yang bertugas di Polsek Kubu. Oknum polisi ini terpaksa diganjar pemberhentian tidak dengan hormat di Mapolres Kubu Raya, pada Senin(20/12) pagi, lantaran terbukti mencabuli anak di bawah umur, beberapa waktu lalu. Karena sedang menjalani masa tahanan di lapas, maka anggota yang di PTDH pun tidak dapat dihadirkan.

Baca :  Pesan Tegas Bupati Sujiwo: ASN Kubu Raya Wajib Layani Rakyat, Jangan Zalim!

AKBP Jerrold Kapolres Kubu Raya berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi anggota polisi lainnya saat melakukan tugas dapat mengikuti aturan yang ada. Apalagi berdasarkan data, sepanjang Januari hingga Desember 2021, sudah ada sekitar 15 pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya yakni  9 kasus kode etik profesi Polri dan 6 kasus disiplin. (SEP)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1312 kali