Pontianak, Kalbaroke.com – Hanya karena menanyaan perihal dari BPJS miliknya yang tidak dapat digunakan ketika akan memeriksakan kesehatan di salah satu rumah sakit, Budianto seorang karyawan dari PT. Anugrah Oso Abadi yang berada di Jalan Komyos Sudarso, diberhentikan secara sepihak setelah dua tahun mengabdi untuk perusahan tersebut.
Ialah Budianto, salah seorang Operator Excavator yang telah dua tahun lamanya bekerja di PT. Anugrah Oso Abadi, dirinya hanya bisa pasrah setelah diberhentikan secara sepihak melalui sms oleh perusahannya, pemecatan sepihak diberikan kepada dirinya hanya karena ia menanyakan perihal BPJS yang ditangguhkan ketika akan memeriksakan kesehatanya pasca operasi.
Hingga kini budainto masih tidak mengerti alasan dari perusahaan yang memberhentikan dirinya secara sepihak dan ia sudah coba mengkonfirmasi ke perusahaan namun perusahan tidak dapat memberikan penjelasan yang pasti. (SEP/PONTV)
Artikel ini telah dibaca 1959 kali