Kubu Raya – Melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Pemkab Kubu Raya berikan keringanan pada masyarakat untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan kategori pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Keringanan yang dimaksud yaitu penghapusan denda pajak PBB-P2 untuk lima tahun ke belakang. Program BPPRD ini akan berakhir hingga akhir tahun 2018.
Oleh karenanya, Kepala Bidang PBB dan BPHTB BPPRD Kubu Raya, Syarif Ibrahim mengajak seluruh masyarakat Kubu Raya agar memanfaatkan program penghapusan denda pajak tersebut.
“Pemerintah melalui BPPRD, memberikan layanan penghapusan denda pajak, hingga tanggal 31 Desember mendatang. Ini kita lakukan berdasarkan perintah dari Bapak Bupati Kubu Raya. Beliau meminta kita untuk melakukan penghapusan denda pajak, bagi masyarakat yang kemungkinan pernah menunggak pembayaran PBB-P2nya,” ujar Syarif Ibrahim.
Bupati Kubu Raya, Rusman Ali menjelaskan, program tersebut dibuat sebagai upaya untuk berikan kemudahan layanan pada masyarakat. Dengan menghapuskan denda, masyarakat yang pernah menunggak, tidak perlu lagi khawatir dan terbebani.
“Tentu kita sangat memahami keterbatsan kemampuan sebagian masyarakat kita untuk membayar PBB-P2. Akan tetapi sebagai warga Negara yang baik, kita kan berkewajiban membayarkan PBB-P2 kita masing-masing. Oleh karena itu, untuk membantu masyarakat kita yang pernah menunggak membayar PBB-P2, kita lakukan program penghapusan denda pajak PBB P2. Dengan demikian, masyarakat cukup membayarkan pokoknya saja, sehingga menjadi lebih ringan,” ujar Rusman Ali. (Ata)
Artikel ini telah dibaca 1688 kali