Setelah menjadi buron selama 3 tahun, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akhirnya menangkap DPO kasus tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Bawang CS di sebuah warung kopi. Dugaan korupsi ini terkait pembuatan box culvert, tahun anggaran 2009, yang merugikan negara lebih dari 200 Juta Rupiah.
Tim Tabur Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, menangkap dan mengamankan satu orang buron, Kejaksaan Negeri Sanggau berinisial CM, pada Kamis siang kemarin, di salah satu warung kopi di Kota Pontianak.
DPO ini merupakan sub kontraktor, yang faktanya pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan alias fiktif. Namun dia tetap menerima pembayaran, yang mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar lebih dari 200 Juta Rupiah, berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Kalbar, pada November 2013.
DPO tersebut menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, selama kurang lebih tiga tahun, terhitung semenjak putusan Mahkamah Agung tanggal 21 Maret 2018. Selama menjadi buron, DPO ini selalu berpindah-pindah tempat, dan ketika dilakukan penangkapan, tanpa perlawanan. (LID)
Artikel ini telah dibaca 1717 kali