Kubu Raya – Buron hampir sebulan E (40), akhirnya dibekuk polisi. Pria paruh baya ini terpaksa digelandang ke kantor polisi karena nekat mencuri mesin robin dan besi tutup mesin kapal milik PT KAM, 28 Oktober lalu.
“Tersangka melakukan tindak pidana pencurian sekitar pukul 03:55 WIB. Dia mengaku terpaksa mencuri guna memenuhi kebutuhan sehari – hari,” ujar Kapolsek Sungai Raya, Kompol Suanto ketika dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (16/11) Malam.
Setelah sempat melenggang bebas menikmati hasil kejahatannya, tersangka kini harus mempertanggung jawabkan perbuatanya di hadapan hukum. Unit Reskrim Polsek Sungai Raya, berhasil meringkusnya dari hasil pengumpulan informasi berbagai pihak, Kamis (15/11) Siang.
“Petugas hanya bisa mengamankan satu barang bukti yakni besi penutup mesin kapal,” ungkap Kapolsek.
Akibat tindak pidana yang dilakukanya gudang pasir PT. KAM mengalami kerugian sebesar Rp 6 Juta. Sedangkan tersangka E, kini terpaksa merasakan dinginnya sel jeruji besi di Mapolsek Sungai Raya guna menjalani proses hukum. (Ata)
Artikel ini telah dibaca 1476 kali