Wajok – Dua orang Remaja yang berasal dari Kabupaten Kubu Raya diamankan Polsek Siantan atas tindak pidana pencurian, Rabu (26/12) dini hari kemarin. Kedua Remaja tersebut berinisial JR (18) dan IA (16) diamankan saat sedang bermain game di Warnet, yang berada di Daerah Jalan Tanjung Raya II dengan menggunakan motor Vario curiannya yang bernomor polisi KB 6194 SK.
Menurut Kapolsek Siantan, AKP Rio Sigal Hasibuan Pemilik Motor tersebut ialah Wendi, Warga Parit Wak Dongkak Desa Wajok. Wendi melaporkan kejadian kehilangan motornya pada tanggal 24 Desember kemarin.
“Kronologi berawal saat Pelapor (Wendi) datang ke Masjid Al falah Parit Langgar di Jalan Raya Wajok Hilir Desa Wajok Hilir untuk menunaikan ibadah Sholat Isya. Saat itu Pelapor menyimpan motor Vario 125 Cc nya di depan Masjid Al falah dalam keadaan tidak dikunci stang. Betapa bimbangnya Pelapor setelah selesai sholat mendapati motornya telah raib. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 20.960.000,” ujar Kapolsek.
Mendapati laporan tersebut, pihak Polsek pun melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya Polisi berhasil mengamankan kedua Pelaku di wilayah Kota Pontianak.
“Kedua Pelaku ditangkap saat bermain game di warnet, yang berada di Daerah Tanjung Raya 2. Selain itu, barang bukti berupa motor Vario curiannya yang sudah dilepas plat nomornya dan sebuah sepeda motor Suzuki satria F tanpa plat kendaraan juga diamankan,” jelas Kapolsek. (Uli)
Artikel ini telah dibaca 1956 kali