PONTIANAK, KB1- Tahun ini sebanyak delapan kabupaten di Kalbar akan menggelar pemilihan kepala daerah serentak. Kabupaten tersebut antara lain Kapuas Hulu, Melawi, Sintang, Sekadau, Bengkayang, Ketapang, menyusul Sambas dan Landak.
“Untuk melakukan proses pemilihan ini perlu adanya landasan hukum yang jelas,” Gubernur Kalbar Cornelis pada rapat sosialisasi KPU di Balai Petitih Rabu (28/1).
Untuk mempersiapkan semuanya gubernur meminta KPU Kalbar untuk bersiap-siap meskipun mengenai peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) belum diketahui diterima atau pun ditolak.
“Kita harus berjaga-jaga untuk mempersiapkan ini, jika seandainya ditolak nampaknya ada kekosongan dalam undang-undang dasar namun jika disetujui kita tidak lagi pusing dan tinggal jalankan saja,” jelas Mantan Bupati Landak tersebut.
Menurutnya, keikutsertaan Gubernur Kalbar selaku kepala daerah dalam hal ini hanya untuk mengetahui dan akan menyediakan anggaran yang diperlukan. “Gubernur ikut campur dalam hal ini bukan untuk ikut teknis dalam proses pemilunya namun kita menyediakan anggaran dalam APBD terutama bupati harus menyediakan anggaran ini,” jelasnya.
Gubernur dengan tegas mengatakan jika ada pegawai negeri sipil (PNS) yang maju dalam pencalonan bupati maka harus mengundurkan diri .
“Jika ada PNS yang mencalonkan diri namun untuk kampanye menggunakan fasilitas negara maka gugurkan saja pencalonannya,” tegas alumnus IPDN itu.
Dalam kesempatan ini juga gubernur kalbar juga meminta kepada TNI dan POLRI harus netral dalam pemilu yang akan datang. (sai/03)
Artikel ini telah dibaca 1505 kali