Polresta Pontianak mengamankan delapan orang yang terlibat prostitusi online melibatkan anak di bawah umur. Dari jumlah tersebut, para pelaku memiliki peran masing-masing, dan ironisnya satu pelaku juga merupakan anak di bawah umur. Mereka pun terancam hukuman 20 tahun penjara
Facebook Comments
Artikel ini telah dibaca 668 kali