PONTIANAK, KB1- Dinas Pendidikan Kota Pontianak melalui Bidang Pembinaan Tenaga Kependidikan dan Pendidik (PTKP) menerima sertifikasi untuk guru pegawai negeri sipil (PNS) dan guru honorer.
Ditemui Kalbarsatu.com Kabid PTKP, Burhansyah, mengatakan pihaknya hanya menyediakan tempat pendaftaran namun yang menyeleksi kelulusanya dari pusat. “Disini hanya untuk daftar sesuai dengan kriteria namun untuk kelulusan yang menentukan siapa-siapa saja yang lulus itu dari pusat,” ungkapnya.
Sementara jika dinyatakan lulus maka akan mendapat sertifikat dan tunjangan gaji. Pihak menyatakan sejauh ini tidak ada hambatan dalam proses pendaftaran karena guru di pontianak sudah bisa menyesuaikan diri.
“Jika ada kesulitan yang dihadapi oleh guru maka akan didampingi oleh operator di sekolah masing-masing,” jelasnya.
Ia menjelaskan untuk yang bisa mendaftarkan sertifikasi jika telah memenuhi syarat seperti sudah mengajar minimal lima tahun, memiliki NUPTK (Nomer Unit Pendidik Dan Tenaga Pendidikan) mempunyai SK PNS atau SK sebagai guru tetap yayasan.
“Guru berprofesi honor pun bisa melakukan sertifikat asal memiliki SK yayasan atau yang honor ke sekolah negeri ada SK dari walikota,” tukasnya.
Tunjangan ini diberikan kepada guru berbasis tunjangan kinerja. “Jika misalnya tidak masuk 3 hari tunjangan itu diberhentikan untuk bulan yang tidak masuk karena tunjangan ini berbasis kinerja yang mengharuskan mencukupi 24 jam mengajar dalam satu minggu,” katanya.
Sejauh ini ada, kata dia, pihaknya menemui yang tunjangannya tidak kirim karena tidak mencukupi waktu 24 jam per minggu. “Misalnya ada guru izin seprti yg izin naik haji atau umroh, maka tidak dikirim tunjangannya namun gaji tetap dikirim,” pungkasnya. (sai/03)
Artikel ini telah dibaca 1777 kali