Indeks

Disdukcapil Pontianak Terapkan Layanan Six in One

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Pontianak, Uray Berty Apriani.

Pontianak – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak sejak beberapa bulan terakhir telah menerapkan pelayanan 6 in1 (six in one) untuk mempermudah masyarakat mengurus administrasi kependudukan.

Six in one adalah layanan dengan satu berkas, masyarakat bisa mendapatkan enam pelayanan sekaligus. “Jadi bisa urus Akte Kelahiran, KIA, KK, KTP, jika keluarganya yang di KK ada yang meninggal maka dapat Akte Kematian, begitu pun jika menikah, maka akan dapat Akte Nikah sekaligus,” jelas Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Pontianak, Urai Berty Apriani.

Selain Itu, Disdukcapil Kota Pontianak pun memberikan pelayanan ekstra kepada masyarakat yang berumur diatas 23 tahun dengan melakukan perekaman e-KTP keliling di hari Minggu. Karena menurut Uray Berti untuk masyarakat yang belum melakukan perekaman hingga akhir Desember semua urusan yang menggunakan data dari administrasi kependudukan akan diblokir.

“Di hari Minggu kita juga melakukan perekaman keliling e-KTP, seperti di tempat-tempat berkumpulnya masyarakat. Karena jika umur di atas 23 tahun belum melakukan perekaman akan dilakukan pemblokiran,” ungkapnya. (Uli)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 2018 kali

Exit mobile version