Indeks

Dishub Ancam Cabut Izin Jika Ada Juru Parkir Yang Lakukan Pungli

Ilustrasi. Kalbaroke.com

Kubu Raya, Kalbaroke.com – Di Kubu Raya mungkin anda salah seorang yang kerap menemukan tukang parkir meminta biaya parkir lebih dari harga yang ditentukan, jika anda masih menemukan hal tersebut sebaiknya jangan ragu untuk melaporkan ke Dinas Perhubungan Kubu Raya di Jalan Adi Sucipto, karena Dishub KKR mengancam akan mencabut izin juru parkir jika terbukti melakukan pungli.

Banyaknya lahan parkir di Kubu Raya mengakibatkan banyak pula juru parkir di Kubu Raya namun menurut data Dishub hanya ada 45 juru parkir resmi yang di bina oleh Dinas Perhubungan Kubu Raya.

Kabid Lantas Dinas Perhubungan Kubu Raya, Muhamad Ridho mengatakan, berdasarkan peraturan bupati harga parkir yang harus dibayar ialah Rp1000 namun juru parkir yang bukan merupakan binaan Dishub tersebut meminta lebih dari harga yang sudah ditentukan  hal ini yang masih menjadi keluhan masyarakat.

Ia pun meminta kepada warga yang mendapati jukir yang melakukan pungli dari harga yang sudah ditetapkan bisa mengadukan ke Dinas Perhubungan.

Tindakan Dishub kepada juru parkir yang melakukan pungli ialah dengan mencabut izin usaha parkir serta memprosesnya kepada pihak yang berwajib. (SEP)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1582 kali

Exit mobile version